MAPEL

NORMA - NORMA MASYARAKAT

Manusia merupakan makhluk Dwi Tunggal / Monodualis , artinya manusia itu sebagai makhluk Tuhan yang memiliki 2 sifat , yaitu :
1.  Sifat sosial
2.  Sifat Pribadi
Sifat Sosial , menjadikan manusia makhluk sosial .
artinya  makhluk yang tidak dapat hidup sendiri , tetapi selalu butuh bantuan orang lain.
maknanya  bahwa manusia itu saling ketergantungan , hidup bersama orang lain , hidup saling membutuhkan.
Manusia makhluk sosial memiliki tempat tinggal yang disebut Masyarakat .
Contoh manusia makhluk sosial : ketika sakit butuh dokter / perawat , perlu pakaian maka butuh penjahit dll

Sifat Pribadi , menjadikan manusia sebagai makhluk pribadi / Individu .
artinya makhluk yang memiliki sesuatu untuk diri sendiri .
Maknanya  bahwa manusia sebagai makhluk pribadi , memiliki sesuatu ,
melakukan sesuatu untuk diri sendiri,lebih sering mementingkan dirinya sendiri ,
punya sifat egois , individualis .
Contoh manusia makhluk pribadi :  makan minum untuk diri sendiri , bernafas untuk diri sendiri  dll.

Manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial , membutuhkan aturan untuk hidup dan disebut NORMA.
Norma disebut juga dengan istilah Aturan , Ketentuan , Kaidah , Pedoman , Ugeran dll
Berdasarkan berbagai istilah , Norma dapat diartikan ketentuan , aturan , kaidah ,
pedoman untuk menata , mengatur hidup manusia .
Norma  yang ada dalam kehidupan manusia , memiliki sumber norma , antara lain :
a.   Tuhan YME ,  berbentuk wahyu Tuhan , terdapat pada kitab suci agama .
b.   Masyarakat , berupa adat isitiadat dan kebiasaan masyarakat.
c.   Pemerintah / Negara , berupa  Hukum dan Peraturan Per UU an
d.   Diri manusia , berupa Kata hati , terdapat pada hati nurani manusia .

Norma yang hidup di masyarakat disebut NORMA MASYARAKAT .
Norma masyarakat ada 4 macam , yaitu :
1.   Norma  Agama
2.   Norma  Kesusilaan  ( Norma Moral ).
3.   Norma  Kesopanan ( Norma Adat / Norma Kebiasaan ).
4.   Norma  Hukum .

Ke empat Norma masyarakat tersebut di atas , dikelompokkan jadi 2 macam , yaitu :
a.   Norma  Sosial .
b.   Norma  Hukum .

Norma Sosial   :
Ciri - cirinya  : a.   Norma ini bersumber dari tata kehidupan masyarakat .
                       b.  Tidak memiliki aturan yang jelas , tidak ketat dan tidak tegas 
                       c.  Tidak mengikat  masyarakat .
                       d.  Pelaksanaan norma tergantung individu manusia .
                       e.  Hukuman tidak tegas , tidak jelas  .
Contoh         :  a.  Norma  Agama
                       b.  Norma  Kesusilaan .
                       c.  Norma  Kesopanan .

Norma  Hukum 
Ciri - cirinya  :  a.  Aturan - aturannya sangat jelas , tegas .
                        b.  Sumbernya dari aturan - aturan yang dibuat oleh negara
                             /Pemerintah/Lembaga berwenang.
                        c.  Sangat mengikat masyarakat ( memaksa masyarakat untuk
                             melaksanakannya ).
                        d.  Hukuman/Sanksinya sangat tegas , jelas , nyata bagi pelanggar
                             norma hukum .
Contoh         :  Norma Hukum  ( hukum , peraturan yang lain )  
     
FUNGSI  NORMA

Norma yang berlaku di masyarakat , memiliki berbagai kegunaan / peranan penting  , antara lain :
1.   Mengatur kehidupan manusia .
2.   Menata kehidupan manusia agar tertib .
3.   Menghindari perbuatan seenaknya sendiri manusia kepada manusia lain.
4.   Menjaga / melindungi segala sesuatu yang dimiliki manusia .
5.   dll.

NORMA   AGAMA
Norma  Agama  bersumber pada Kitab suci agama , sesuai agamanya .
Norma Agama di buat oleh Tuhan YME
Norma Agama  bertujuan :
a.   Meningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
b.   Mengatur hubungann manusia dengan Tuhan YME dan sesama manusia .
c.   Menyempurnakan kehidupan manusia .
d.   Menuntun manusia agar selalu menjalankan perintah Tuhan YME
e.   Menuntun manusia agar selalu menjauhi larangan Tuhan YME.
Isi Norma Agama adalah perintah dan larangan Tuhan YME .
Norma Agama disebarluaskan pertama kali oleh para Nabi , Rosul .
Norma Agama dalam perkembangan selanjutnya disebarluaskan oleh para tokoh agama ,sesuai agama masing masing .

NORMA  KESUSILAAN  ( NORMA MORAL )
Norma Kesusilaan bersumber pada hati nurani manusia , dan berbentuk kata hati.
Norma kesusilaan disebut juga dengan istilah Norma Moral , karena norma ini mengatur sikap / hati manusia / rasa manusia , yang merupakan moral manusia .
Norma Kesusilaan bertujuan :
a.   Membedakan sikap dan perbuatan manusia yang dan yang buruk .
b.   Menuntun manusia untuk dapat selalu berbuat kebajikan .
Norma Kesusuilaan ada pada setiap manusia , dan disebarluaskan
oleh diri sendiri manusia itu sendiri .

NORMA  KESOPANAN
Noma  kesopanan disebut juga dengan nama norma kebiasaan / adat istiadat.
Norma Kesopanan bersumber pada mayarakat , yaitu dari kebiasaan / adat istiadat
masyarakat .
Norma Kesopanan disebarluaskan oleh masyarakat itu sendiri dan dilaksanakan oleh
masyarakatnya sendiri.
Norma Kesopanan tergantung pada adat dan kebiasaan masyarakat , sehingga
bersifat lokal/kedaerahan , oleh sebab itu norma masyarakat itu berbeda - beda antar
daerah / wilayah / masyarakat. 
Norma kesopanan , berfungsi / berguna  :
a.   Memelihara budaya ,adat dan kebiasaan masyarakat..
b.   Menciptakan kerukunan hidup di masyarakat.

Norma Hukum
Norma hukum dibuat oleh negara / pemerintah / lembaga yang berwenang .
Norma hukum bersumber pada 2 hal , yaitu Hukum  dan Peraturan PerUndang - Undangan .
Norma hukum dilaksanakan oleh setiap warga negara tanpa kecuali , sehingga norma
hukum mengikat seluruh warga negara .
Norma hukum sangat berbeda dengan norma yang lain ( norma agama ,kesusilaan ,
norma kesopanan ), karena norma hukum memiliki ciri / sifat tertentu , antara lain :
a.   Norma hukum bersifat memaksa , karena mengandung sangsi / hukuman yang tegas dan jelas .
b.   Norma hukum bersifat mengatur / mengikat seluruh warga negara .
c.   Norma hukum mengandung sangsi / hukuman yang jelas dan tegas bagi
      pelanggarnya .
d.   Norma hukum  bersifat melengkapi norma - norma yang lain .

INDONESIA  SEBAGAI NEGARA HUKUM

Indonesia sangat berbeda dengan negara Malaysia , Arab dll , hal ini karena
negara Indonesia merupakan NEGARA HUKUM .
Negara hukum artinya negara yang tidak didasarkan pada kekuasaan belaka ,
tetapi didasarkan pada hukum dan aturan yang berlaku .
Dalam negara hukum , hukum dan peraturan yang berlaku dijadikan sumber
dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara .
Indonesia sebagai negara hukum , dinyatakan pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 ,
yang berbunyi " Indonesia adalah negara hukum " .