NORMA - NORMA MASYARAKAT
Manusia merupakan makhluk Dwi Tunggal / Monodualis , artinya manusia itu sebagai makhluk Tuhan yang memiliki 2 sifat , yaitu :
1. Sifat sosial
2. Sifat Pribadi
Sifat Sosial , menjadikan manusia makhluk sosial .
artinya makhluk yang tidak dapat hidup sendiri , tetapi selalu butuh bantuan orang lain.
maknanya bahwa manusia itu saling ketergantungan , hidup bersama orang lain , hidup saling membutuhkan.
Manusia makhluk sosial memiliki tempat tinggal yang disebut Masyarakat .
Contoh manusia makhluk sosial : ketika sakit butuh dokter / perawat , perlu pakaian maka butuh penjahit dll
Sifat Pribadi , menjadikan manusia sebagai makhluk pribadi / Individu .
artinya makhluk yang memiliki sesuatu untuk diri sendiri .
Maknanya bahwa manusia sebagai makhluk pribadi , memiliki sesuatu ,
melakukan sesuatu untuk diri sendiri,lebih sering mementingkan dirinya sendiri ,
punya sifat egois , individualis .
Contoh manusia makhluk pribadi : makan minum untuk diri sendiri , bernafas untuk diri sendiri dll.
Manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial , membutuhkan aturan untuk hidup dan disebut NORMA.
Norma disebut juga dengan istilah Aturan , Ketentuan , Kaidah , Pedoman , Ugeran dll
Berdasarkan berbagai istilah , Norma dapat diartikan ketentuan , aturan , kaidah ,
pedoman untuk menata , mengatur hidup manusia .
Norma yang ada dalam kehidupan manusia , memiliki sumber norma , antara lain :
a. Tuhan YME , berbentuk wahyu Tuhan , terdapat pada kitab suci agama .
b. Masyarakat , berupa adat isitiadat dan kebiasaan masyarakat.
c. Pemerintah / Negara , berupa Hukum dan Peraturan Per UU an
d. Diri manusia , berupa Kata hati , terdapat pada hati nurani manusia .
Norma yang hidup di masyarakat disebut NORMA MASYARAKAT .
Norma masyarakat ada 4 macam , yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan ( Norma Moral ).
3. Norma Kesopanan ( Norma Adat / Norma Kebiasaan ).
4. Norma Hukum .
Ke empat Norma masyarakat tersebut di atas , dikelompokkan jadi 2 macam , yaitu :
a. Norma Sosial .
b. Norma Hukum .
Norma Sosial :
Ciri - cirinya : a. Norma ini bersumber dari tata kehidupan masyarakat .
b. Tidak memiliki aturan yang jelas , tidak ketat dan tidak tegas
c. Tidak mengikat masyarakat .
d. Pelaksanaan norma tergantung individu manusia .
e. Hukuman tidak tegas , tidak jelas .
Contoh : a. Norma Agama
b. Norma Kesusilaan .
c. Norma Kesopanan .
Norma Hukum
Ciri - cirinya : a. Aturan - aturannya sangat jelas , tegas .
b. Sumbernya dari aturan - aturan yang dibuat oleh negara
/Pemerintah/Lembaga berwenang.
c. Sangat mengikat masyarakat ( memaksa masyarakat untuk
melaksanakannya ).
d. Hukuman/Sanksinya sangat tegas , jelas , nyata bagi pelanggar
norma hukum .
Contoh : Norma Hukum ( hukum , peraturan yang lain )
FUNGSI NORMA
Norma yang berlaku di masyarakat , memiliki berbagai kegunaan / peranan penting , antara lain :
1. Mengatur kehidupan manusia .
2. Menata kehidupan manusia agar tertib .
3. Menghindari perbuatan seenaknya sendiri manusia kepada manusia lain.
4. Menjaga / melindungi segala sesuatu yang dimiliki manusia .
5. dll.
NORMA AGAMA
Norma Agama bersumber pada Kitab suci agama , sesuai agamanya .
Norma Agama di buat oleh Tuhan YME
Norma Agama bertujuan :
a. Meningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
b. Mengatur hubungann manusia dengan Tuhan YME dan sesama manusia .
c. Menyempurnakan kehidupan manusia .
d. Menuntun manusia agar selalu menjalankan perintah Tuhan YME
e. Menuntun manusia agar selalu menjauhi larangan Tuhan YME.
Isi Norma Agama adalah perintah dan larangan Tuhan YME .
Norma Agama disebarluaskan pertama kali oleh para Nabi , Rosul .
Norma Agama dalam perkembangan selanjutnya disebarluaskan oleh para tokoh agama ,sesuai agama masing masing .
NORMA KESUSILAAN ( NORMA MORAL )
Norma Kesusilaan bersumber pada hati nurani manusia , dan berbentuk kata hati.
Norma kesusilaan disebut juga dengan istilah Norma Moral , karena norma ini mengatur sikap / hati manusia / rasa manusia , yang merupakan moral manusia .
Norma Kesusilaan bertujuan :
a. Membedakan sikap dan perbuatan manusia yang dan yang buruk .
b. Menuntun manusia untuk dapat selalu berbuat kebajikan .
Norma Kesusuilaan ada pada setiap manusia , dan disebarluaskan
oleh diri sendiri manusia itu sendiri .
NORMA KESOPANAN
Noma kesopanan disebut juga dengan nama norma kebiasaan / adat istiadat.
Norma Kesopanan bersumber pada mayarakat , yaitu dari kebiasaan / adat istiadat
masyarakat .
Norma Kesopanan disebarluaskan oleh masyarakat itu sendiri dan dilaksanakan oleh
masyarakatnya sendiri.
Norma Kesopanan tergantung pada adat dan kebiasaan masyarakat , sehingga
bersifat lokal/kedaerahan , oleh sebab itu norma masyarakat itu berbeda - beda antar
daerah / wilayah / masyarakat.
Norma kesopanan , berfungsi / berguna :
a. Memelihara budaya ,adat dan kebiasaan masyarakat..
b. Menciptakan kerukunan hidup di masyarakat.
Norma Hukum
Norma hukum dibuat oleh negara / pemerintah / lembaga yang berwenang .
Norma hukum bersumber pada 2 hal , yaitu Hukum dan Peraturan PerUndang - Undangan .
Norma hukum dilaksanakan oleh setiap warga negara tanpa kecuali , sehingga norma
hukum mengikat seluruh warga negara .
Norma hukum sangat berbeda dengan norma yang lain ( norma agama ,kesusilaan ,
norma kesopanan ), karena norma hukum memiliki ciri / sifat tertentu , antara lain :
a. Norma hukum bersifat memaksa , karena mengandung sangsi / hukuman yang tegas dan jelas .
b. Norma hukum bersifat mengatur / mengikat seluruh warga negara .
c. Norma hukum mengandung sangsi / hukuman yang jelas dan tegas bagi
pelanggarnya .
d. Norma hukum bersifat melengkapi norma - norma yang lain .
INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Indonesia sangat berbeda dengan negara Malaysia , Arab dll , hal ini karena
negara Indonesia merupakan NEGARA HUKUM .
Negara hukum artinya negara yang tidak didasarkan pada kekuasaan belaka ,
tetapi didasarkan pada hukum dan aturan yang berlaku .
Dalam negara hukum , hukum dan peraturan yang berlaku dijadikan sumber
dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan negara .
Indonesia sebagai negara hukum , dinyatakan pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 ,
yang berbunyi " Indonesia adalah negara hukum " .